Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala
variansinya adalah praktik ynag harus ditolak dalam politik yang demokratis.
Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang
menguntungkan bagi tegaknya public good governance kerena bersama dengan
terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi
politik, dinasti politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya
melahirkan kronisme.
Ada persamaan dan perbedaan nepotisme dan kronisme
sebagai praktik dalam organisasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa
penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis,
tetapi pada faktor-faktor nonteknis.
Bedanya dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi di
tentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kronisme
posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan
gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kronisme.
Dalam organissasi yang baik, nepotisme dianggap
sebagai praktik yang menyimpang. Mengapa ini menyimpang ? ada pertanyaan kritis
yang lainnya yang patut menjadi perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya
menjadi bupati, saudara-saudara saya tidak boleh ikut bekerja pada pemerintahan
saya, sekalipun mereka terbukti sanggup ? kalau mereka sudah melewati semua tes
seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tidak boleh
mendapatkan pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki ?
Cukup terbukti bahwa beberapa kasus di Indonesia bahwa
hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cendrung menjadi tertutup dan
eksklusif, terutama apabila para pelaku itu sudah terlibat dalam penyelewengan
dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi
monotoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang
terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan
publik secara akumulatif.
Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan
adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum
melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan
pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang
personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial.
Dalam politik, kronisme seperti ini tidak saja
menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan
dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cendrung menjadi berkembang
menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang setiap oligarki selalu dapat
berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa
orang, mereka tetap saja bekerja uuntuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan
kepentingan umum.
Sifat eksklusif nepotisme mempersulit tercipatanya
tata kelola yang baik ( good Governance ) karena kelompok yang mempraktikan
nepotisme cendrung tertutup, serta tidak mudah di monotoring dan diawasi.
Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan equal opportunity atau
kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi potilik secara terbuka karena
peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group
yang menikmati hak-hak istimewa.
Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang
akan mempersulit praktik nepotisme, kronisme dan dinasti politik dalam
pemerintahan karena ini langkap pertama yang efektif menuju keadilan dan
kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus
ada, negara merdeka yang bernama republik Indonesia.
Pemerintah
sebelumnya telah berupaya mencegah timbulnya politik dinasti di Indonesia
melalui pembuatan peraturan pada Pasal 7 huruf (r) Undang-undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 .
Pasal itu
berbunyi agar calon kepala daerah "tidak memiliki konflik kepentingan
dengan petahana." Konflik kepentingan yang dimaksud adalah, para calon
kepala daerah nantinya dilarang memiliki hubungan kekerabatan akibat hubungan
darah atau pernikahan dengan kepala daerah yang sedang menjabat saat pilkada
berlangsung.
Namun Mahkamah
Konstitusi (MK) melalui sidang putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015,
menganulir larangan seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan
petahana, yang disematkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. Peraturan tersebut pun
batal sebelum sempat diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada
serentak tahun ini.
Pertanyaan selanjutnya, apa yang harus dilakukan dalam
menyikapi legalnya dinasti
politik pada saat ini ? Membangun demokratisasi di Indonesia merupakan pekerjaan jangka panjang.
Selepas dari otoritarian Soeharto, kita tidak bisa serta merta mendambakan
sistem politik-ekonomi yang mapan seketika. Butuh waktu panjang untuk membangun
demokratisasi ala Indonesia sesuai konstitusi kita. Dan salah satu pihak yang
memiliki kewajiban penuh untuk membangun demokratisasi ini adalah partai
politik (parpol).
Mengapa? Karena semua pintu masuk jabatan politik,
terutama di eksekutif dan legislatif, mesti melalui parpol. Oleh karenanya,
parpol harus segera mengubah maindset dalam hal pencarian, perekrutan
dan pengkaderan. Tidak bisa lagi dengan cara-cara instan seperti merekrut
publik figur semacam artis atau pengamat. Semua harus dimulai dari bawah. Selain itu juga dengan melihat Track record calon tersebut,
dan tidak lupa pula melihat fakta integritas dari calon tersebut.
Cara seperti ini juga dapat diterapkan dalam pemilihan
jabatan eksekutif seperti pemilihan presiden, gubernur, dan walikota/bupati. Mengapa
demikian? Karena cara seperti cukup ampuh untuk mengikis praktek koneksitas dan
popularitas yang selama ini terjadi. Selanjutnya adalah kita semua yang juga selaku pelaku jalannya
demokrasi tersebut harus juga lebih selektif lagi dalam memilih pemimpin kita.
Semoga pilkada serentak pada akhir tahun ini dapat berjalan dengan sukses,
karena pilkada kali ini merupakan kunci pelaksanaan pilkada serentak pada
tahapan-tahapan selanjutnya, karena itu, mutlak bagi seluruh elemen bangsa
menjaga perhelatan akbar ini dari berbagai kepentingan politik oknum dan
kelompok.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar