Rabu, 15 Juli 2015

Tantangan DInasti Politik





Dalam tinjauan moral dan hukum, korupsi dan segala variansinya adalah praktik ynag harus ditolak dalam politik yang demokratis. Namun, secara sosiologis meluasnya korupsi membawa suatu akibat yang menguntungkan bagi tegaknya public good governance kerena bersama dengan terungkapnya kasus korupsi-korupsi besar, tersingkap juga berbagai konspirasi politik, dinasti politik dalam bentuk nepotisme yang pada giliran berikutnya melahirkan kronisme.
Ada persamaan dan perbedaan nepotisme dan kronisme sebagai praktik dalam organisasi. Dua praktik itu mempunyai kesamaan bahwa penempatan seseorang dalam birokrasi tidak didasarkan pada kompetensi teknis, tetapi pada faktor-faktor nonteknis.
Bedanya dalam nepotisme, posisi dalam birokrasi di tentukan oleh hubungan kekeluargaan dan kekerabatan, sedangkan dalam kronisme posisi itu ditentukan oleh hubungan perkoncoan. Dinasti politik merupakan gejala nepotisme, yang dalam perkembangannya akan menciptakan kronisme.
Dalam organissasi yang baik, nepotisme dianggap sebagai praktik yang menyimpang. Mengapa ini menyimpang ? ada pertanyaan kritis yang lainnya yang patut menjadi perhatian. Apa dasarnya bahwa kalau saya menjadi bupati, saudara-saudara saya tidak boleh ikut bekerja pada pemerintahan saya, sekalipun mereka terbukti sanggup ? kalau mereka sudah melewati semua tes seleksi dengan benar dan lulus tes tersebut, mengapa mereka tidak boleh mendapatkan pekerjaan dan posisi yang mereka kehendaki ?
Cukup terbukti bahwa beberapa kasus di Indonesia bahwa hubungan yang terikat oleh faktor kekeluargaan cendrung menjadi tertutup dan eksklusif, terutama apabila para pelaku itu sudah terlibat dalam penyelewengan dan pelanggaran hukum. Ketertutupan itu mempersulit transparansi dan  akuntabilitas. Juga menjadi penghambat bagi monotoring dan pengawasan. Akibatnya, penyelewengan dan pelanggaran hukum yang terjadi akan terus menumpuk dari waktu ke waktu, dan merugikan kepentingan publik secara akumulatif.
Kita tahu pemerintahan dan birokrasi pemerintahan adalah lembaga publik, yang harus bertanggung jawab atas kepentingan umum melalui kebijakan-kebijakan publik. Karena itu, sifat publik dari jabatan-jabatan pemerintahan perlu dijaga agar tidak dipersulit oleh hubungan-hubungan yang personal, yang menjadi ciri pemerintahan patrimonial.
Dalam politik, kronisme seperti ini tidak saja menguasai sumber daya ekonomi, tetapi juga sumber daya politik yang berhubungan dengan akses kepada sumber daya ekonomi, dan cendrung menjadi berkembang menjadi suatu oligarki dalam pemerintahan. Memang setiap oligarki selalu dapat berdalih bahwa meskipun kekuasaan ekonomi dan politik hanya ada pada beberapa orang, mereka tetap saja bekerja uuntuk kepentingan rakyat dan memperjuangkan kepentingan umum.
Sifat eksklusif nepotisme mempersulit tercipatanya tata kelola yang baik ( good Governance ) karena kelompok yang mempraktikan nepotisme cendrung tertutup, serta tidak mudah di monotoring dan diawasi. Ketertutupan itu sendiri sudah bertentangan dengan equal opportunity atau kesempatan yang sama untuk melakukan partisipasi potilik secara terbuka karena peran-peran tertentu dalam pemerintahan sudah diblokir untuk anggota in-group yang menikmati hak-hak istimewa.
Mungkin sudah saatnya perlu disusun legislasi yang akan mempersulit praktik nepotisme, kronisme dan dinasti politik dalam pemerintahan karena ini langkap pertama yang efektif menuju keadilan dan kesejahteraan rakyat, yang menjadi alasan satu-satunya bahwa ada, mengapa harus ada, negara merdeka yang bernama republik Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah berupaya mencegah timbulnya politik dinasti di Indonesia melalui pembuatan peraturan pada Pasal 7 huruf (r) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 .
Pasal itu berbunyi agar calon kepala daerah "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana." Konflik kepentingan yang dimaksud adalah, para calon kepala daerah nantinya dilarang memiliki hubungan kekerabatan akibat hubungan darah atau pernikahan dengan kepala daerah yang sedang menjabat saat pilkada berlangsung.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015, menganulir larangan seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana, yang disematkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. Peraturan tersebut pun batal sebelum sempat diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada serentak tahun ini.
Pertanyaan selanjutnya, apa yang harus dilakukan dalam menyikapi legalnya dinasti politik pada saat ini ? Membangun demokratisasi di Indonesia merupakan pekerjaan jangka panjang. Selepas dari otoritarian Soeharto, kita tidak bisa serta merta mendambakan sistem politik-ekonomi yang mapan seketika. Butuh waktu panjang untuk membangun demokratisasi ala Indonesia sesuai konstitusi kita. Dan salah satu pihak yang memiliki kewajiban penuh untuk membangun demokratisasi ini adalah partai politik (parpol).
Mengapa? Karena semua pintu masuk jabatan politik, terutama di eksekutif dan legislatif, mesti melalui parpol. Oleh karenanya, parpol harus segera mengubah maindset dalam hal pencarian, perekrutan dan pengkaderan. Tidak bisa lagi dengan cara-cara instan seperti merekrut publik figur semacam artis atau pengamat. Semua harus dimulai dari bawah. Selain itu juga dengan melihat Track record calon tersebut, dan tidak lupa pula melihat fakta integritas dari calon tersebut.
Cara seperti ini juga dapat diterapkan dalam pemilihan jabatan eksekutif seperti pemilihan presiden, gubernur, dan walikota/bupati. Mengapa demikian? Karena cara seperti cukup ampuh untuk mengikis praktek koneksitas dan popularitas yang selama ini terjadi. Selanjutnya adalah  kita semua yang juga selaku pelaku jalannya demokrasi tersebut harus juga lebih selektif lagi dalam memilih pemimpin kita. Semoga pilkada serentak pada akhir tahun ini dapat berjalan dengan sukses, karena pilkada kali ini merupakan kunci pelaksanaan pilkada serentak pada tahapan-tahapan selanjutnya, karena itu, mutlak bagi seluruh elemen bangsa menjaga perhelatan akbar ini dari berbagai kepentingan politik oknum dan kelompok.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar